Diduga Merusak Sertifikat, Perangkat Desa di Katelan Tangen Sragen Dilaporkan Polisi. Ternyata Malah Ada Transaksi Jual Beli
Ilustrasi sertifikat
SRAGEN - Seorang warga asal Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Suwarno Notil (55) nekat melaporkan perangkat desanya yang menjabat sebagai Kadus atau Bayan ke Polres Sragen.
Kadus bernama Nanok Wijiyanto yang masih keponakannya sendiri itu, dilaporkan dengan tuduhan telah merusak sertifikat tanah milik almarhum orangtuanya, Setu Senen.
Pria asal Dukuh Gilis RT 02, Katelan, Tangen itu mengatakan sertifikat tanah seluas 3420 meter persegi itu disobek menjadi dua.
Padahal saat ini, tanah itu dalam proses dijual dan sudah diberi uang muka untuk makam muslim oleh salah satu tokoh setempat, H Lukito.
Suwarno mengungkapkan laporan ke Polres dilakukan awal Februari lalu. Saat ini dirinya sudah dua kali diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Polres terkait laporannya.
“Laporan saya ke Polres sudah dua bulan lalu. Awalnya almarhum Bapak saya Mbah Setu Senen punya lahan tegalan seluas 3240 M2 di wilayah Blawong, Katelan. Oleh 9 anaknya sebagai ahli waris tanah itu mau dijual dan sudah dibeli oleh Pak Haji Lukito untuk makam muslim. Sudah jadi harga Rp 275 juta dan sudah diberi DP (uang muka) Rp 10 juta dua bulan lalu. Tapi sertifikatnya waktu itu dibawa ibunya Nanok itu, lalu saat saya minta sama saudara, malah dipegang Pak Bayan (Nanok) dan disobek jadi dua di rumahnya,” paparnya, Rabu (2/3/2022).
Suwarno menguraikan dalam trah Mbah Setu, dirinya terpaksa menempuh jalur hukum karena dampak dari penyobekan itu membuat proses jual-beli tanah itu jadi terhambat.
Hal itu karena pihak pembeli baru akan melunasi pembayaran setelah memegang sertifikat untuk dibalik nama.