Giliran tambang timah ilegal di Bangka Tengah digerebek Satgas PKH, 10 orang diamankan

Foto: Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Tambang (PKH) Halilintar menggerebek tambang timah ilegal di wilayah Kabupaten Bangka Tengah (Dok. Istimewa)
Minggu, 09 Nov 2025  15:32

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama Satgas Halilintar melakukan operasi penertiban tambang ilegal di dua lokasi berbeda di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.

Aksi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menindak tegas kegiatan penambangan pasir timah ilegal yang merusak kawasan hutan dan menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Kasatgas Halilintar Mayjen TNI Fabriel menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 10 orang pelaku serta 14 alat berat jenis ekskavator dan dozer.

“Kita berhasil melakukan penertiban aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan di dalam kawasan hutan, di mana pertambangan ini tidak memiliki izin,” ujar Mayjen TNI Fabriel kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).

Menurutnya, penambangan pasir timah tanpa izin itu telah menyebabkan kerusakan serius pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Luas area terdampak diperkirakan mencapai 315,48 hektare.

"Total lahan yang diamankan dari dua sasaran itu seluas 315,48 hektar. Termasuk mengamankan 14 alat berat, 12 ekskavator dan 2 buldoser. Termasuk genset dan peralatan tambang lainnya," imbuhnya.

“Potensi kerugian negara, baik dari aspek penambangan maupun kerusakan lingkungan di kawasan hutan ini, diperkirakan mencapai Rp 12,9 triliun,” jelasnya.

Meski angka kerugian sementara sudah dihitung, Fabriel menegaskan, asesmen mendalam masih akan dilakukan untuk memastikan nilai kerugian negara yang pasti.

Ia menambahkan, proses hukum atas kegiatan tambang ilegal tersebut akan dilanjutkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung.

Berita Terkait