Diduga Maladministrasi, Elemen Masyarakat Desak BPKAD Sumsel Audit Proses Penyewaan Lahan yang Digunakan ZTMT Selama Puluhan Tahun

Foto: Aset Pemprov Sumsel
Selasa, 23 Sep 2025  14:57

Palembang, Aliansinews"

Dugaan penyimpangan mencuat dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) sewa lahan antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan dengan seorang oknum berinisial ZTMT terkait pemanfaatan sebagian tanah milik Pemerintah Provinsi Sumsel. Lahan seluas 6.056 meter persegi, yang terletak di Jalan Gubernur H. Bastari, Kabupaten Banyuasin, disewakan untuk keperluan lahan parkir oleh ZTMT. Namun, proses dan legalitas MoU ini kini dipertanyakan oleh berbagai pihak.

MoU tersebut ditandatangani pada Kamis, 26 Juni 2024 dengan Nomor: 033/MOU/BPKAD/2024 dari pihak BPKAD dan Nomor: 203/SR/VI/2024 dari pihak ZTMT. Pihak pertama diwakili oleh Sekretaris Daerah Sumatera Selatan, S.A.S, dan pihak kedua adalah ZTMT. Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 361/KPTS/BPKAD/2024 tanggal 4 Juni 2024, nilai sewa lahan tersebut ditetapkan sebesar Rp289.542.000 per tahun.

Namun, di balik kesepakatan tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan serius yang berpotensi merugikan keuangan negara dan melanggar prinsip tata kelola aset yang baik.

Penguasaan Lahan Tanpa Izin Puluhan Tahun
Diketahui bahwa sebelum MoU ditandatangani, bangunan semi permanen milik ZTMT telah berdiri di atas lahan tersebut selama bertahun-tahun tanpa dasar hukum atau perjanjian sewa yang sah. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana seharusnya aliran dana sewa selama tahun-tahun sebelumnya? Apakah masuk ke kas daerah atau justru ke kantong pribadi?

MoU Diduga Cacat Administrasi dan Hukum
Beberapa kejanggalan administratif dalam dokumen MoU antara lain:
- Tidak terdapat Corporate Stamp (cap dinas) resmi BPKAD.
- Penandatanganan dilakukan di atas materai, namun tidak mencantumkan NIP pejabat pemerintah maupun identitas resmi ZTMT seperti NIK.
- Dokumen distempel Sekretariat, bukan lembaga resmi pengelola aset.
- Ketidaksesuaian antara hari dan tanggal, mengindikasikan proses penandatanganan dilakukan secara tergesa-gesa atau tidak sesuai prosedur.

Dugaan Pembiaran oleh BPKAD
Fakta bahwa lahan tersebut telah dikuasai selama bertahun-tahun tanpa tindakan tegas dari BPKAD memunculkan kecurigaan adanya pembiaran sistematis atau bahkan dugaan kongkalikong antara oknum di BPKAD dengan pihak ZTMT untuk memfasilitasi penguasaan lahan negara tanpa prosedur legal yang sah.

Berita Terkait