Diduga Alih Fungsi Perizinan, Mess 2 Lantai Disulap Jadi Ruko 12 Pintu

Foto: Ruko di Banyuasin
Senin, 22 Sep 2025  12:41

Palembang, Aliansinews"- 

Pengusaha berinisial ZTMT sekaligus Pemilik bangunan Rocket Chicken yang terletak di Jakabaring diduga menyalahgunakan perizinan bangunan karena tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB)  yang diterbitkan Pemkab Banyuasin, Senin (22/5/2025).

Hal tersebut bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Kepala DPMPTSP Banyuasin, Ali Sadikin. Seperti yang tertera di dokumen resmi pada tahun 2020 Ali Sadikin menandatangani surat izin bangunan dengan No. 503/125/IMB/DPM-PTSP/2020.

"Izin tersebut untuk pembangunan mess dua lantai diatas lahan seluas 576 m² berdasarkan SHM No.97. Berbeda dengan fakta dilapangan yang dibangun adalah ruko 2 lantai sebanyak 12 unit," katanya.

Dirinya menyebut dari pihak DPMPTSP Banyuasin sudah beberapa kali meminta ZTMT untuk mengklarifikasi. 

"Kita sudah berupaya kurang lebih empat atau lima kali melayangkan surat pemanggilan ZTMT untuk mengklarifikasi tetapi Ybs tidak pernah hadir. 

Sementara itu, ZTMT tidak merespon saat dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk dimintai klarifikasi terkait berita ini hingga diterbitkan( Tim)

Berita Terkait