Perampok minimarket lintas provinsi dibekuk Polda Jatim
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus perampokan minimarket lintas provinsi menggunakan senjata api dan senjata tajam.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Abraham Jules Abast, aksi para pelaku terjadi di empat wilayah yakni, Magetan, Nganjuk, Lamongan, dan Tuban.
Dari kasus ini, dua pelaku berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Perampokan pertama terjadi pada 4 September 2025 di Jalan Raya Solo-Mas, Magetan, dan pada hari yang sama di Desa Paron, Nganjuk.
Berikutnya, 7 September 2025, minimarket di Jalan Raya Babat, Lamongan menjadi target, dan terakhir 8 September 2025 di Jalan Martadinata, Tuban.
"Para tersangka menggunakan modus pencurian dengan kekerasan. Mereka mengincar uang kasir, brankas, serta rokok di toko, sambil membawa golok dan senjata api," jelas Kombes Jules.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil, BPKB, dua golok, tas, lakban merah, dan senjata api.
Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9–15 tahun penjara.
Kasubdit III Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur menambahkan, kelompok ini dikenal sebagai spesialis perampok minimarket asal Depok, Srengseng Sawah, dan Bogor.