Tabrak lari sebabkan 4 nyawa melayang di Sragen, sopir pikap jadi tersangka

Foto: Tersangka kasus lakalantas tabrak lari di Plupuh, Sragen, R, 38, warga Sukodono, Sragen, saat diperiksa di Mapolres Sragen, Selasa (28/10/2025)
Selasa, 28 Okt 2025  21:48

Hasil gelar perkara lintas satuan Polres Sragen menetapkan pengemudi mobil pikap Mitsubishi L-300, berinisial R, 38, warga Gebang, Sukodono, Sragen, sebagai tersangka kasus tabrak lari di Plupuh yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia.

Berdasarkan hasil gelar perkara, R memenuhi unsur pidana dan dijerat dengan dua pasal dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasatlantas Polres Sragen Iptu Kukuh Tirto Satria Leksono menjelaskan hasil gelar perkara kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menyebabkan empat korban meninggal dunia, Selasa (28/10/2025).

Menurut Kukuh, gelar perkara dilakukan secara lintas satuan, melibatkan perwira dari Satlantas, Satreskrim, Satresnarkoba, Siwas, Provost/Propam, dan Bagian Hukum Polres Sragen.

Ia mengungkapkan, sopir pikap Mitsubishi L-300 tersebut tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang membuktikan belum memiliki kompetensi mengemudi.

“Pengemudi yang tidak kompeten melanggar Pasal 310 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman sampai enam tahun dan denda Rp12 juta. Selain itu, pengemudi melarikan diri setelah terjadi lakalantas sehingga memenuhi unsur Pasal 312 dengan ancaman hukuman tiga tahun dan denda Rp75 juta,” jelas Kukuh.

Kronologi

Kukuh menuturkan, penanganan perkara lakalantas Plupuh berlangsung cepat. Polres Sragen hanya membutuhkan enam jam untuk mengungkap identitas pelaku tabrak lari dan menangkapnya beserta barang bukti.

Saat kecelakaan terjadi, R mengemudikan pikap dengan kecepatan sekitar 40 km/jam. Polisi mendalami dugaan adanya lumpur sawah di jalanan yang menyebabkan pengendara motor tergelincir.

Berita Terkait