Modal Cuma Rp 250 Ribu, Didenda Rp 10 Juta? Pedagang Kecil Protes Raperda KTR

Foto: Pedagang asongan Syairi menyerahkan dagangannya kepada Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Jhonny Simanjuntak sebagai simbol diterimanya aspirasi pedagang kecil.
Selasa, 07 Okt 2025  20:14

Ratusan pedagang di Jakarta kembali menggeruduk DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/10). Mereka mengungkapkan kekecewaannya terhadap rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah digodok DPRD DKI Jakarta.

Mereka menilai pasal-pasal dalam aturan tersebut justru bisa mematikan usaha kecil, terutama karena adanya ancaman sanksi denda hingga Rp10 juta bagi pedagang yang melanggar.

Salah satunya adalah Yono, pedagang kecil yang mengaku akan kehilangan mata pencaharian bila penjualan rokok dilarang di sekitar warteg, toko, atau pasar tradisional.

"Aduh, sekarang makin susah, modal susah mutar, pembeli sedikit. Jualan rokok bantu banget buat mutarin dagangan lain. Orang beli rokok, biasanya beli jajanan lain. Kalo dilarang, ya sudah. Habis sudah," ungkap Yono.

Senada dengan Yono, Andi, pedagang dari kawasan Tanjung Priok, juga mengeluhkan beban aturan yang makin berat. Ia khawatir kebijakan ini memperburuk kondisi ekonomi yang sudah sulit.

"Lihat aja tuh daya beli makin kurang, apa apa serba mahal. Kalau makin diribetin dengan aturan dan larangan-larangan begini, kebutuhan hari-hari pun makin sulit dipenuhi," ucap Andi.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI), Ali Mahsun, menegaskan aksi protes hari ini merupakan kelanjutan dari sikap resmi para pedagang yang menolak Raperda KTR.

Ia menilai penyusunan aturan ini terlalu terburu-buru dan tidak memperhitungkan kondisi ekonomi rakyat kecil.

"Kami terus melihat proses penyusunan Raperda KTR sangat terlihat dipaksakan dan terburu-buru tanpa melihat kondisi kami para pedagang kecil yang sangat kesulitan mendapatkan pendapatan. Pendapatan yang kami dapat hari ini adalah untuk hidup besok," tegasnya.

Berita Terkait