Bidik Siapkan Dana Operasional Rp200 Juta, Tantang Kejati Usut 134 Laporan Kasus Dugaan Korupsi.
PALEMBANG, Aliansinews.-
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) ditantang oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (Bidik) untuk mengusut tuntas kasus dugaan indikasi korupsi sebanyak 134 Laporan Pengaduan, dengan dana pribadi sebesar Rp.200 juta untuk dana operasional Kejati Sumsel, sebagaimana disampaikan melalui orasi Bidik bersama puluhan massa yang mengadakan aksi demo didepan Gedung Kantor Kejati Sumsel, Kamis (20/07/23).
Koordinator Aksi Lapangan sekaligus Ketua Bidik Sumsel Yongki Ariansyah, mengatakan, bahwa di tahun 2023 di hitung dari Januari dan berkali-kali menyampaikan indikasi penyimpangan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel, saat ini laporan yang sudah diserahkan lebih kurang 134 laporan, belum ada tindak lanjut dan kepastian hukum tetap dari pihak Kejati Sumsel. Maka oleh karena itu meminta ketegasan dari pihak Kejati Sumsel untuk mengerahkan semua jajaran terkait laporan yang sudah disampaikan.
“Kemarin kita menerima surat tembusan lebih kurang 134 tembusan yang dikirim oleh Kejati Sumsel kepada beberapa Kejaksaan Negeri yang ada di Kabupaten baik yang ada di Muara Enim, OKI, Pali, Ogan Komering Ilir, dan kabupaten lainnya. Namun disana dalam perintah surat tersebut melaksanakan pada pihak Kejaksaan Negeri masing-masing untuk melakukan fullbaket fulldata dalam 30 hari, disini kita tunggu lebih kurang 3 x 30 hari berarti sudah 90 hari berjalan,” ungkap Yongki.
Menurut Yongki, didalam hal ini andaikan pihak jajaran kejaksaan negeri masing-masing tidak mengindahkan perintah atasannya untuk menindaklanjuti laporan Bidik, bagaimana bisa percaya kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel, dikarenakan jajarannya tidak mengindahkan perintah atasan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang sudah dilaporkan lebih dari 134 paket, kalau memang pihak Kejati ini bekerja bukan terima data diatas meja atau terima ada oknum yang terima suap diatas meja mungkin laporan yang sampaikan itu ditindaklanjuti jika tidak ada indikasi penyimpangan tersebut maka hari ini Bidik katakan, siap untuk mengawal kasus ini berdampingan dengan tim ahli, berdampingan dengan BPK, BPKP, silakan Tim Kejati bentuk tim ahli maka Bidik akan turun secara langsung.
“Kalau memang Kejati tidak ada anggaran maka Bidik siap menganggarkan Rp.200 juta untuk di sumbangkan di Kejati Sumsel untuk dana operasional, pegang omongan saya,” tegas Yongky meyakinkan.
Karena yang Bidik sampaikan bukan data abal-abal DQ, KAK, RAP, gambar sudah Bidik sampaikan, bahkan ada laporan terbaru sudah Bidik hitung dilapangan, mengapa Bidik menuntut Kejati karena Kejati itu dibiayai oleh uang Negara, uang Negara itu uang rakyat, disaat rakyat membantu pemerintah mendukung pemerintah dalam menyampaikan peran sertanya untuk memberantas tidak pidana korupsi tolong ditindaklanjuti.
“Nah ini ada indikasi penyimpangan di Provinsi Sumatera Selatan bagi Dinas PUPR untuk salah satu pekerjaan penanganan longsor ruas Muara Dua Kota Batu batas Provinsi Lampung, disini sudah kita hitung baik tinggi bangunan volume, panjang serta lebar terindikasi kerugian Negara itu lebih kurang Rp.9 Miliar, tolong ini tidaklanjuti semua sudah jelas sudah kita tuliskan, baik temuan atau informasi dari lapangan sudah kita cek secara langsung,” cetus Yongki disela-sela orasinya.