Bagi-bagi Sembako, Caleg di Banyuasin segera Dilaporkan ke Bawaslu

Foto: Sembako caleg Banyuasin
Minggu, 07 Jan 2024  19:58

Banyuasin_AliansiNews.id.

Salah seorang caleg di Kabupaten Banyuasin diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu. Caleg dari Partai Gerindra No Urut 2 Dapil 3 Kabupaten Banyuasin,  tersebut membagi-bagikan paket sembako kepada warga yang ada stiker bergambar caleg, partai dan ajakan memilihnya.

Berdasarkan hasil investigasi serta informasi masyarakat, Desa Sebalik Kecamatan Tanjung lago Kabupaten Banyuasin, Caleg tersebut membagi-bagikan sembako berupa Tepung, susu, gula, Kopi dll

Saat di konfirmasi melalui sambungan What's up, Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Ameredi. Minggu (7/1/2023) mengatakan, pihaknya selaku Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Banyuasin, meminta Kasus tersebut untuk segera di laporkan ke Bawaslu Banyuasin, di karenakan saat ini Anggota Bawaslu Banyuasin  sedang melakukan pelatihan di Yogyakarta. Hingga tanggal 10 Januari mendatang." ujarnya

Nantinya Langkah hukum terkait pelaporan tersebut akan  kami bahas di Gakkumdu, jika (kasus itu) memenuhi unsur dugaan pidana pemilu. Maka diproses berikutnya ke tahap penyidikan dan segera kami limpahkan ke Polres Banyuasin ujar Ameredi

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa peserta pemilu maupun tim kampanye dilarang untuk membagikan sembako pada masa kampanye Pemilu 2024.

"Sembako tidak boleh dibagi," kata Anggota Bawaslu Banyuasin, Ia menyampaikan bahwa pembagian sembako pada masa kampanye dapat dikategorikan sebagai politik uang, sesuatu yang dilarang dalam pelaksanaan pemilu apalagi masa kampanye." terangnya

"Kalau sudah bagi sembako, masuk (kategori) politik uang. Tindak pidana nanti," ujar dia.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang mengatur bahwa siapa pun dilarang untuk memberikan/menjanjikan uang atau materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat sebagai pihak peserta kampanye.

Berita Terkait