Sudah tetapkan tersangka, KPK ungkap modus "jatah preman" dalam kasus Gubernur Riau Abdul Wahid
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah selesai melakukan ekspose atau gelar perkara terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di wilayah Provinsi Riau pada Senin (3/11/2025).
KPK juga memastikan sudah menetapkan tersangka dalam kasus terkait proyek di dinas PUPR Provinsi Riau tersebut.
"Ekspose baru saja selesai, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Hanya saja, Budi mengatakan pihaknya belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Budi mengatakan pengumuman resminya akan disampaikan pada Rabu (5/11/2025).
KPK juga membongkar adanya petunjuk “jatah preman” yang diterima Gubernur Riau Abdul Wahid dari proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Riau.
OTT yang dilakukan KPK diduga terkait praktik pemerasan sejumlah proyek di dinas tersebut.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Abdul Wahid diduga memperoleh jatah preman dari pengadaan proyek yang dikerjakan pihak swasta berdasarkan rekomendasi gubernur.
"Kemudian ada semacam japrem (jatah preman) gitu ya, sekian persen begitu untuk kepala daerah. Nah itu modus-modusnya seperti itu," ujar Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025) malam.
Budi menambahkan, dugaan pemerasan ini terkait penganggaran proyek di Dinas PUPR Riau yang dikerjakan oleh unit pelaksana teknis (UPT) di dinas tersebut.