Eks Kapolsek yang masih dihukum etik dikabarkan dapat promosi, Propam Polri beri tanggapan

Foto: Ilustrasi.
Selasa, 28 Okt 2025  00:38

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri turun tangan menyelidiki proses pemberian jabatan terhadap Iptu Nikolas R.B., seorang perwira Polri yang diketahui masih menjalani hukuman etik akibat pelanggaran kode etik profesi Polri dan mendapatkan sanksi demosi.

"Saat ini Divpropam Polri tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap proses administrasi mutasi jabatan yang bersangkutan, karena mutasi tersebut tidak sesuai ketentuan mengingat ia masih menjalani masa hukuman,” tulis keterangan resmi Divpropam Polri melalui akun X (Twitter) resminya, @Divpropam, Senin (27/10/2025).

Dari keterangan tersebut, diketahui bahwa Nikolas masih menjalani masa demosi sejak 2023. Namun, isu bahwa Nikolas telah mendapatkan jabatan baru mencuat di media sosial dan menjadi sorotan publik.

Dari keterangan tersebut, diketahui bahwa Nikolas masih menjalani masa demosi sejak 2023. Namun, isu bahwa Nikolas telah mendapatkan jabatan baru mencuat di media sosial dan menjadi sorotan publik.

Menanggapi hal itu, Divpropam Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran dan memastikan prosesnya berlangsung secara transparan.

"Kami pastikan setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas dan transparan. Tidak ada ruang bagi perilaku tidak bermoral di tubuh Polri," tegas Divpropam Polri.

Sebelumnya, seorang oknum Kapolsek berinisial IPDA NRB di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) diduga ingkar janji nikah dan memaksa pacarnya menggugurkan kandungan, namun ironisnya justru mendapat promosi jabatan menjadi Kasat Tahti.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap etika jabatan dan pelanggaran hak perempuan.

Hal itu disampaikan Ketua LPA NTT, Veronika Ata, S.H., M.Hum, kepada Korantimor.com, pada Minggu (19/10/2025).

Berita Terkait