Jokowi Menang Kasus Wanprestasi Mobil Esemka, PN Solo Tolak Gugatan
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah menolak gugatan wanprestasi mobil Esemka yang diajukan Aufaa Luqmana Re A terhadap sejumlah pihak, salah satunya Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Humas PN Solo Aris Gunawan mengatakan dalam sidang putusan perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt di PN Solo yang digelar secara online pada Rabu (27/8/2025), majelis hakim memutuskan menolak keseluruhan gugatan tersebut.
“Untuk putusannya pada amar pokoknya bahwa dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat. Kemudian dalam pokok perkara satu menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan yang kedua menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara,” kata Aris di PN Solo, Kamis (28/8/2025).
Ia mengatakan, dalam perkara tentang wanprestasi mobil Esemka, berdasarkan hasil pemeriksaan termasuk pembuktian dari berbagai pihak.
Majelis hakim menilai tidak ada hubungan hukum keterikatan di antara penggugat dengan para tergugat.
“Sehingga tuntutan penggugat agar para tergugat dinyatakan telah wanprestasi itu adalah tuntutan yang tidak mempunyai dasar hukum oleh karenanya gugatan penggugat ditolak,” kata dia.
Adapun atas putusan tersebut, Aris mengatakan para pihak yang tidak menerima putusan majelis hakim itu, bisa mengajukan upaya hukum banding dalam kurun waktu 14 hari setelah pembacaan putusan.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan substansi putusan tersebut menolak seluruh gugatan yang diajukan penggugat.
Pihaknya pun puas dengan putusan tersebut dan akan berkoordinasi dengan Jokowi.