Aset milik BBWS Pemali Juana diperjual belikan warga Berahan Wetan, Demak
Seorang warga inisial M atau yang akrab dikenal Kaji Sin warga Berahan Wetan, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, diduga menjual belikan tanah aset milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana Semarang.
Hal itu diketahui setelah awak media mendatangi kediaman Jamaludin (38) warga dusun Menco RT 02 RW 09, Desa Berahan Wetan, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, pada Senin (24/6/2024).
Menurut penuturan Jamaludin, peristiwa jual beli tanah itu terjadi pada tanggal 11 Maret 2024 di kediaman (rumah) Kaji Sin.
Menurut penuturan Jamaludin, peristiwa jual beli tanah itu terjadi pada tanggal 11 Maret 2024 di kediaman (rumah) Kaji Sin.
"Transaksi jual beli itu tanggal 11 Maret 2024 di rumah Kaji Sin, saat itu ada 4 orang yaitu saya, bapak saya, dan Kaji Sin ditemani istrinya," tutur Jamaludin.
Jamaludin mengatakan, bahwa tanah tersebut dibeli dengan harga Rp 45 juta sesuai kuitansi yang dibuat Kaji Sin saat itu.
"Waktu itu saya ditawari tanah itu dengan harga Rp 100 juta, namun saat itu saya enggak mau, kemudian dia menawarkan lagi tapi separuhnya dari tanah tersebut dengan harga Rp 45 juta," kata Jamaludin.
Dikatakan Jamaludin, harga Rp 45 juta dia sanggupi karena menurut Jamaludin, dirinya juga membutuhkan tanah tersebut untuk kebutuhan usahanya.