Anda Mengetahui adanya Persaingan Usaha Tidak Sehat yang selalu di Monopoli ,Semisal Jasa Security atau Jasa Cleaning Service segera laporkan ke KPPU
AliansiNews.ID-Kota Tangerang-Kota Tangerang , Berdasarkan amanat Pasal 35 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, KPPU mendapatkan tugas untuk memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah (Pusat dan Daerah) yang berkaitan dengan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Prosedur Tata Cara Penyampaian Laporan / Pengaduan Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat:
Setiap orang yang mengetahui telah terjadi atau patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang dapat melaporkan kepada Komisi.
1. Laporan ditujukan langsung kepada Ketua KPPU dengan perihal Laporan atau Pengaduan.
Surat laporan dapat dikirimkan melalui alamat berikut ini:Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Jl. Ir. H. Juanda No. 36 Jakarta Pusat 10120 DKI Jakarta
Faks : (021) 3507008
Telp : (021) 3507015, 3507016, 3507043
Email : pengaduan@kppu.go.id
2. Identitas Pelapor
Pelapor mencantumkan identitas lengkap yang dapat dihubungi, yaitu setidak-tidaknya mencantumkan:
– Nama lengkap
– Alamat lengkap
– Nomor telepon/ faks.
3. Identitas Terlapor
Pelapor mencantumkan identitas lengkap pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999.
Setidaknya mencantumkan keterangan mengenai:
– Nama lengkap
– Alamat lengkap
– Nomor telepon/ faks.
(Pihak Terlapor dapat lebih dari satu).
4. Penjelasan Kronologis Kejadian
Pelapor menjelaskan secara jelas dan lengkap peristiwa-peristiwa yang melatarbelakangi terjadinya pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999. Penjelasan ditulis dengan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, sederhana serta difokuskan hanya pada penjelasan mengenai dugaan pelanggaran.
5. Dugaan Pasal yang dilanggar
Pelapor menentukan pasal mana dari UU No. 5 Tahun 1999 yang diduga dilanggar oleh Terlapor. Pelapor juga menjelaskan indikasi pelanggaran yang telah dilakukan oleh Terlapor untuk masing-masing pasal.
UU No. 5 Tahun 1999 dapat diperoleh di www.kppu.go.id
6. Dokumen Pendukung
Pelapor sebaiknya melampirkan dokumen-dokumen yang dapat dijadikan alat bukti dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999.