Al Muktabar Akan Kembali Ke Banten Untuk Pemeriksaan Dugaan Korupsi Dana BPO 39 Milyar
AliansiNews.ID-Banten, Kejaksaan Tinggi Banten saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait biaya penunjang operasional penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar sebesar 39 Milyar pada tahun 2022-2024. Penyelidikan ini merupakan pelimpahan perkara dari Kejaksaan Agung.
"Ini adalah kasus yang diteruskan Kejaksaan Agung, Jampidsus, kemudian terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran biaya penunjang operasional diduga Rp 39 miliar,".Hal ini dikatakan Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, Jumat (31/1/2024).
Kejati Banten mulai mengusut dugaan korupsi biaya penunjang operasional Pj Gubernur Banten sejak 2 Januari lalu, dirinya menjelaskan kasuss dalama tahapan penyelidikan, namun dirinya belum bisa menjelaskan siapa saja yang diperiksa
"Saat ini perkembangannya sudah tujuh orang diperiksa dari lingkup Pemprov Banten, Siapa saja yang diperiksa, belum bisa kami sampaikan," katanya.
Pemanggilan para saksi saat ini masih bersifat klarifikasi. Rangga menyebut Kejati Banten saat ini masih dalam tahap mengusut ada tidaknya dugaan korupsi dari alokasi biaya penunjang tersebut.
Ketujuh pejabat tersebut diperiksa sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi Biaya Penunjang Operasional (BPO) Pj Gubernur Banten tahun 2022-2024 sebesar Rp 39 miliar.
Dari beberapa keterangan yang berhasil diserap , para pejabat tersebut di antaranya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti, dan Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum Pemerintah Banten, Ahmad Syaefullah. Rina diperiksa pada 15 Januari 2025. Sedangkan Ahmad diperiksa hari ini.
Proses pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB dan keluar pukul 12.00 WIB Selain itu, Kejati Banten juga akan memeriksa mantan Pj Gubernur, Al Muktabar yang menjabat pada periode tersebut, karena laporannya terkait dengan biaya penunjang operasional 39 miliar Pj Gubernur.
"Kemungkinan dipanggil," ujar Rangga.(ARM)