Akui buat keterangan palsu dalam kasus Vina Cirebon, pernyataan Dede dinotariskan

Foto: Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan (kiri) menyatakan pihaknya akan menjadi kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Selasa, 23 Jul 2024  01:25

Dede, salah satu saksi kunci kasus kematian mendiang Vina Cirebon dan Eky sampai mengakibatkan 7 orang terpidana dijatuhi hukuman seumur hidup akhirnya mengakui bahwa dia memberikan keterangan palsu. 

Dede mengaku tidak tahu sama sekali terkait kasus meninggalnya Vina Cirebon dan Eky. Faktanya, Dede baru tahu sekitar dua hari kemudian terkaif kasus Vina dari orang-orang di sekitarnya.

Ketua Peradi Otto Hasibuan mengatakan, Dede sudah menguatkan pernyataannya terkait hal tersebut bahwa di hadapan notaris dan ditandatangani.

"Dede sudah datang memberikan keterangan di hadapan notaris. Semua keterangan dia tertera," tutur Otto Hasibuan di Jakarta, Senin (22/7/2024).

Pengakuan saksi Dede bahwa keterangan yang disampaikannya dalam BAP tahun 2016 atas kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky merupakan keterangan tidak benar.

Dede awalnya diminta untuk datang ke kantor polisi oleh saksi Aep untuk menemaninya. Dede pun bersedia mengantarkannya.

Namun sesampainya di kantor polisi, Dede diminta memberikan keterangan sesuai dengan yang sudah diatur atau diskenariokan.

Otto Hasibuan menyatakan apa yang dilakukan Dede tidak dapat dibenarkan secara hukum. Hal paling buruknya, Dede bisa masuk ke dalam penjara karena telah memberikan keterangan palsu. 

Sekalipun Dede bersalah, Peradi akan total memberikan dukungan atas keberaniannya dalam mengungkap kebenaran. Padahal, itu sebenarnya sangat berbahaya karena bisa merugikan Dede secara pribadi.

Berita Terkait