Polisi Gagalkan TTPO Anak di Bawah Umur yang akan Dikirim ke Malaysia
Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Serangbaru berhasil menggagalkan upaya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sejumlah anak di bawah umur.
Mereka diduga hendak diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja di salon kecantikan dengan iming-iming gaji Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per bulan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuana Putra mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang menyebut anak mereka meninggalkan rumah tanpa izin.
Kemudian pihaknya bergerak cepat melakukan pengejaran setelah mendapat informasi para anak di bawah umur itu dibawa menuju wilayah Grobogan, Jawa Tengah.
“Alhamdulillah anak-anak tersebut bisa kami amankan di Grobogan sebelum diberangkatkan ke Malaysia. Pada malam harinya langsung dipulangkan ke Bekasi dan tiba pukul 08.00 WIB. Kami juga sudah mengamankan pihak yang menampung di Grobogan serta pihak travel yang mengantar dari Bekasi,” ujar Agta saat konferensi pers di lobi Polres Metro Bekasi, Selasa (16/9/2025).
Menurutnya, korban berjumlah tiga orang dengan usia antara 12 hingga 17 tahun. Mereka direkrut melalui media sosial tanpa sepengetahuan orang tua.
Para pelaku menjanjikan pekerjaan di salon kecantikan di Malaysia dengan gaji besar.
Polisi menduga ada sindikat perdagangan manusia yang menargetkan anak-anak di bawah umur dengan modus penawaran kerja ke luar negeri dengan gaji yang cukup besar.
Salah satu orang tua korban, Aan Julianto (45), menyampaikan apresiasi kepada kepolisian.