Sandra Dewi cabut gugatan keberatan penyitaan aset, begini alasannya
Istri dari terpidana Harvey Moeis, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penyitaan aset pribadinya dalam kasus korupsi timah yang dilakukan oleh suaminya.
Semula, sidang lanjutan gugatan keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi seharusnya beragendakan kesimpulan.
Namun, saat proses sidang akan dilanjutkan, Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya menyerahkan surat pencabutan permohonan ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sandra Dewi beralasan patuh pada vonis suaminya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ketua majelis hakim, Rios Rahmanto kemudian memeriksa surat yang diajukan oleh kuasa hukum Sandra Dewi tersebut.
Rios memastikan Sandra Dewi yang melakukan gugatan bersama Kartika Dewi dan Raymond Gunawan telah mengetahui proses pencabutan tersebut.
"Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 25 Oktober yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," kata Rios di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang dilakukan oleh Sandra Dewi dan menyatakan bahwa hal itu dilakukan secara sukarela tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
"Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima dan mengabulkan pencabutan keberatan dari Pemohon," jelas Rios.