Kejagung Usut Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Buka Suara
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Perguruan Tinggi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjelaskan awal mula pengadaan laptop chromebook yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengadaan itu dilakukan kala Indonesia dilanda pandemi Covid-19 pada 2020.
Ia berkata, dunia kala itu terjadi krisis kesehatan dan juga pendidikan. Langkah strategis dilakukan agar proses belajar mengajar bisa tetap berjalan.
"Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin agar hilangnya pembelajaran bisa kita tekan," kata Nadiem saat jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Sehingga Kemendikbudristek melakukan pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop. Hal itu, bertujuan untuk memastikan pembelajaran siswa tetap berlangsung meskipun di tengah pandemi.
"Kemendikbudristek melakukan pengadaan 1,1 juta unit laptop beserta modem 3G dan proyektor untuk lebih dari 77 ribu sekolah dalam kurun waktu empat tahun," kata Nadiem.
Selain mendukung pembelajaran, sambungnya, perangkat TIK juga jadi alat peningkatan kompetensi guru dan tenaga pendidikan dan juga untuk pelaksanaan assessment nasional berbasis komputer (ANBK) yang menjadi instrumen sensus kami untuk mengukur capaian dan dampak learning loss akibat Covid-19.
"Saya sepenuhnya menyadari bahwa dalam setiap kebijakan publik pengawasan dan akuntabilitas adalah hal yang tak bisa ditawar. Selama saya menjadi Mendikbudristek setiap kebijakan dirumuskan dengan asas transparansi, keadilan, dan itikad baik," klaim Nadiem.
Kendati demikian, Nadiem menghormati penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang dilakukan Kejagung. Ia mengingatkan, penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pondasi negara yang demokratis.
"Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," ujarnya.