Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025 Dinilai Kado Awal Tahun bagi Kemerdekaan Pers
Sumsel | AliansiNews.id.
Selama bertahun-tahun, pasal-pasal pidana kerap dijadikan alat untuk menekan dan membungkam kerja wartawan. Namun Mahkamah Konstitusi kini menarik garis merah tegas. Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak bisa langsung dikriminalisasi.
Putusan yang dibacakan pada Senin, 19 Januari 2026, tersebut menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dikenakan sanksi pidana maupun perdata sepanjang karya jurnalistik dijalankan secara sah, profesional, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Putusan MK ini merupakan langkah progresif dan bersejarah dalam memperkuat posisi wartawan sebagai pilar demokrasi serta penjaga kepentingan publik. Negara menegaskan kehadirannya dalam melindungi kebebasan pers sebagaimana dijamin UUD 1945,” ujar seorang jurnalis yang juga Ketua DPD Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (20/1/2026).

Syamsudin Djoesman, menilai putusan MK tersebut sebagai kemenangan besar bagi kemerdekaan pers sekaligus menjadi kado demokrasi di awal tahun 2026.
“Putusan MK ini adalah langkah progresif yang memulihkan marwah Pasal 8 Undang-Undang Pers. Ini menjadi kepastian hukum yang selama ini diperjuangkan, agar jurnalis tidak lagi dihantui kriminalisasi saat menjalankan tugas profesinya secara sah,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai putusan MK tersebut mempertegas kedudukan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai hukum yang bersifat khusus (lex specialis). Dengan demikian, praktik penggunaan jalur pidana umum (KUHP) secara langsung terhadap sengketa pers tanpa melalui mekanisme profesi dinilai tidak lagi relevan.
Dengan adanya perlindungan hukum yang semakin kuat, pihaknya menghimbau rekan-rekan jurnalis, untuk semakin profesional serta konsisten mematuhi Kode Etik Jurnalistik.