PMK 81/2025 Picu Kekacauan, Kepala Desa di Banyuasin Terpaksa Cari Dana Talangan

Foto: Ilustrasi
Sabtu, 31 Jan 2026  10:59

Banyuasin, AliansiNews.id — 

Berdasarkan data resmi Pemerintah Kabupaten Banyuasin, sebanyak 50 desa dinyatakan tidak memenuhi syarat pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2025.

Kondisi ini dipicu oleh terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Purbaya Yudhi Sadewa. Regulasi tersebut dinilai terbit secara mendadak dan mengubah mekanisme pencairan Dana Desa, sehingga menimbulkan kegelisahan di tingkat pemerintahan desa di seluruh Indonesia.

Salah satu poin krusial dalam PMK 81/2025 adalah pembatalan pencairan Dana Desa Tahap II bagi desa yang belum mencairkan dana hingga 17 September 2025. Kebijakan ini menjadi pukulan berat bagi desa-desa yang tengah menjalankan program pembangunan, pelayanan sosial, dan pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan pantauan awak media hingga akhir 2025, sejumlah desa di Banyuasin telah menyelesaikan pembangunan fisik Tahap II, namun dana desa tidak kunjung dicairkan oleh Kementerian Keuangan karena masuk kategori non-earmark.

Gagalnya pencairan Dana Desa ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor administrasi dan regulasi, antara lain ketidaklengkapan dokumen, keterlambatan pemutakhiran data, serta ketidaktepatan penyampaian laporan.

Dampak paling serius dirasakan langsung oleh para kepala desa. Sebagai penanggung jawab kegiatan, kepala desa terpaksa mencari dana talangan atau berutang untuk menutupi biaya pembangunan yang telah direalisasikan.

Pemerintah daerah diharapkan segera memberikan solusi konkret atas kondisi faktual yang dialami 50 desa tersebut. Jangan sampai kepala desa terbebani hutang akibat menjalankan program pembangunan yang bersumber dari kebijakan pemerintah pusat.

Selain itu, diperlukan penguatan pendampingan dan peningkatan kapasitas SDM desa, agar seluruh persyaratan pencairan Dana Desa dapat dipenuhi tepat waktu sehingga pembangunan desa berjalan sesuai target

Berita Terkait