Permohonan Audiensi Ditolak Terselubung - Ketua RAJAWALI Purwakarta: Transparansi Dana Bantuan Adalah Hak Publik

 
Kamis, 08 Okt 2026  14:31

Bogor - Aliansinews id. Ketua Dewan Pengurus Daerah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPD RAJAWALI) Kabupaten Purwakarta, Nana Cakrana, menyayangkan sikap Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang tidak memberikan tanggapan jelas terhadap surat permohonan audiensi terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan kegiatan revitalisasi di SMAS PGRI 3 Purwakarta Jawa Barat. 

Permohonan audiensi tersebut diajukan untuk meminta klarifikasi transparan mengenai pelaksanaan kegiatan revitalisasi satuan pendidikan yang diduga tidak sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.

URAIAN PERISTIWA:

Surat Audiensi Tak Ditanggapi Secara Jelas
DPD RAJAWALI Purwakarta telah mengirimkan surat resmi permohonan audiensi kepada KCD Pendidikan Wilayah IV. Awalnya, pada Selasa (6/10/2026), Humas KCD Wilayah IV, Bapak Naufal, menyampaikan bahwa audiensi akan dijadwal ulang karena kesibukan pihak Cabang Dinas bersama pihak sekolah.

Bungkam Saat Ditanya Kepastian Jadwal
Namun, ketika ditanyakan kembali kepastian jadwal reschedule pada Rabu (7/10/2026), pihak Humas justru memilih bungkam dan tidak menanggapi pesan yang dikirimkan.

"Jawaban reschedule itu masih bisa dipahami. Tapi ketika ditanya jadwalnya, justru tak dijawab sama sekali. Ini sudah tidak profesional," tegas Nana Cakrana.

Pertanyaan Sederhana yang Harus Dijawab
RAJAWALI Purwakarta menegaskan bahwa yang diminta bukan hal yang berlebihan: cukup menjelaskan apakah pelaksanaan revitalisasi di SMAS PGRI 3 Purwakarta sudah sesuai dengan Juknis Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 atau belum.

"Kalau memang sudah sesuai, kenapa harus takut diaudiensi? Kenapa harus bungkam? Transparansi itu bukan permintaan, itu hak publik," ungkap Nana.

Desakan Kejelasan dalam 2×24 Jam
Jika dalam waktu 2×24 jam tidak ada kejelasan, DPD RAJAWALI Purwakarta akan melaporkan langsung ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat di Bandung dan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI.

Berita Terkait