18 Tahun "Terzalimi" di Landak - DPP Maung KPK Wajib Pastikan Perkembangan Kasus Terungkap Terang Benderang ke Publik

 
Senin, 07 Sep 2026  16:16

Bogor - Aliansinews id. Banyak media massa belakangan ini secara beruntun mengangkat dan menyoroti pernyataan serta pembelaan yang disampaikan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Landak terkait persoalan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT Condong Garut.

Hal ini memicu perhatian mendalam dan menggugah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM MAUNG untuk mendalami, mengupas tuntas, dan menelusuri fakta hukum serta duduk perkara di balik kasus yang telah berlarut-larut hingga 18 tahun ini.

Kasus yang diduga kuat merugikan petani plasma, merugikan keuangan negara, dan penuh penyimpangan serta perlindungan tidak wajar dari pihak pejabat daerah.

Berdasarkan berbagai informasi dan laporan yang terungkap, selama 18 tahun lamanya, ratusan petani plasma di Kabupaten Landak diduga hidup menderita dan terzalimi di atas tanah miliknya sendiri.

Lahan yang dijanjikan akan dikelola menjadi kebun kelapa sawit yang produktif, memberikan keuntungan, dan menyejahterakan masyarakat, justru dibiarkan terbengkalai, berubah menjadi semak belukar dan hutan liar oleh PT Condong Garut.

Secara administrasi dan hukum, Pemda Landak sudah menerbitkan Surat Peringatan ke-3 (SP-3) kepada perusahaan tersebut pada tanggal 15 Juli 2021. Artinya, secara sah dan resmi PT Condong Garut telah dikategorikan membangkang, tidak memenuhi kewajiban, melanggar ketentuan, dan beroperasi secara ilegal.

Namun ironisnya, hingga kini izin usaha tidak dicabut, tidak ada tindakan tegas, perusahaan diketahui tidak memiliki kantor di wilayah kerjanya, dan bahkan pejabat terkait justru terkesan terus membela serta melindungi keberadaan perusahaan tersebut. Kerugian yang diderita rakyat dan negara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, sementara nasib petani terkatung-katung tanpa kejelasan hingga hari ini.

Menanggapi seluruh fakta, perkembangan, serta pernyataan yang muncul di berbagai media, Iwan Gunawan SH. M Sos.,Cm.,Cdra., CLC. selaku Kepala Divisi Hukum DPP LSM MAUNG, menyampaikan pernyataan sikap tegas dan mendalam, sekaligus menguraikan dasar hukum serta tuntutan organisasi.

"Banyak media yang mengangkat dan menyoroti pembelaan yang disampaikan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Landak. Hal inilah yang justru semakin menggugah kami dari DPP MAUNG untuk mendalami kasus ini dan membongkar apa sebenarnya yang terjadi di balik meja birokrasi Kabupaten Landak.

Berita Terkait