Proyek Irigasi Dir Telang 1 Banyuasin Disorot, EW NCW Desak Kejati Usut dan Tangkap Kepala BBWS

Foto: Kejaksaan tinggi Sumsel
Kamis, 05 Feb 2026  15:24

Sumsel. AliansiNews.id.

Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa Dir Telang 1 yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin menuai sorotan tajam. Eksekutif Wilayah Nusantara Corruption Watch (EW NCW) Sumatera Selatan mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Rabu (5/2/2026), untuk mendesak penegakan hukum atas dugaan korupsi proyek tersebut.

Koordinator Lapangan EW NCW Sumsel, Solahudin, menyampaikan bahwa proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 itu diduga kuat dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain itu, lemahnya pengawasan serta indikasi kongkalikong antara pelaksana proyek dan dinas terkait dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.

“Hasil temuan lembaga kami menunjukkan bahwa pelaksanaan pekerjaan diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana mestinya,” ujar Solahudin. Kamis (5/2/2026) 

Ia mengungkapkan, sebelumnya EW NCW telah melayangkan surat laporan dugaan tindak pidana korupsi bernomor 017/NCW/SS/1/2026 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Kedatangan massa kali ini bertujuan untuk mempertanyakan sekaligus mempertegas perkembangan proses penyelidikan atas laporan tersebut.

“Kehadiran kami hari ini adalah untuk mempertanyakan progres dan keseriusan Kejaksaan dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi ini,” tegasnya.

Menurut kajian EW NCW, pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa Dir Telang 1 diduga telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya terkait prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas.

Tak hanya itu, proyek tersebut juga diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, yang mengatur mutu pekerjaan serta tanggung jawab pelaksana dan pengawas.

Kami menduga kuat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum ASN di lingkungan BBWS, Kepala Satuan Kerja (Satker), serta pihak pelaksana proyek,” tegas Solahudin.

Berita Terkait