Paradoks Kota Sriwijaya: Kaya Warisan, Miskin Regulasi Kesenian
Palembang, Aliansinews"
Sembari menyesap kopi hitam dengan sedikit gula, pikiran saya melayang pada guratan Prasasti Kedukan Bukit. Di sana tertulis jelas bahwa Palembang telah merajut peradaban sejak tahun 682 Masehi. Kita adalah pemilik sah tahta kota tertua di Nusantara. Namun, ada paradoks yang menyesakkan dada: di tengah kemegahan sejarah itu, ekosistem kesenian kita justru terasa seperti "anak yatim" di rumah sendiri karena ketiadaan regulasi yang kokoh.
Kebingungan administratif antara memilih payung hukum "Kebudayaan" atau "Kesenian" yang belakangan menghangat di Balai Kota, sejatinya adalah penundaan yang mahal harganya. Padahal, jika kita merujuk pada teori Urusan Pemerintahan Wajib (Mandatory Functions) dalam administrasi publik, pemenuhan hak atas akses kebudayaan adalah tanggung jawab negara.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Perda No. 10 Tahun 2018 telah membuktikan bahwa kejelasan regulasi adalah kunci. Begitu pula Yogyakarta dengan Perdais No. 3 Tahun 2017. Mereka menerapkan apa yang disebut oleh Charles Landry (2000) sebagai The Creative City, di mana sebuah kota harus memiliki infrastruktur lunak (soft infrastructure) berupa hukum dan kebijakan yang memungkinkan kreativitas warga tumbuh secara organik. Tanpa hukum, seni hanya dianggap beban anggaran (cost center), bukan investasi peradaban (investment center).
Bukan Sekadar Kertas, Tapi Nafas
Mendesaknya pengesahan Perda Kesenian ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan urusan "perut" eksistensi. Perda ini harus menjadi mandat suci bagi Pemerintah Kota untuk memenuhi hak-hak dasar ekosistem seni.
Pertama, perihal ruang ekspresi. Adalah sebuah ironi akut jika seniman di kota tertua ini masih harus "menumpang" atau bersusah payah mencari panggung yang layak. Secara sosiologis, Ray Oldenburg (1989) menekankan pentingnya The Third Place (Tempat Ketiga)—ruang publik selain rumah dan kantor—sebagai jantung kohesi sosial. Perda ini wajib memandatkan penyediaan infrastruktur ideal, mulai dari gedung kesenian yang representatif hingga panggung teater rakyat untuk Dulmuluk. Tanpa ruang permanen, kita hanya melakukan aktivitas seni yang bersifat "nomadik" tanpa akar yang menghujam.
Kedua, pelestarian dan proteksi melalui pendanaan berkelanjutan. Aspek perlindungan hak cipta karya lokal dan kepastian pendanaan harus dikunci. Merujuk pada UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, negara wajib menyediakan sistem pendanaan yang mandiri. Seniman tidak boleh lagi dibiarkan mengemis hibah setiap musim. Kita membutuhkan model Cultural Endowment Fund (Dana Abadi Kebudayaan) tingkat lokal agar ekosistem seni memiliki ketahanan (resilience) di tengah perubahan ekonomi global.
Menolak Glowing di Atas Keroposnya Peradaban