Dugaan Gudang Penampungan CPO Tanpa Izin, APH Diminta Lakukan Klarifikasi dan Penegakan Hukum
Banyuasin, AliansiNews.id.
Keberadaan sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan penyimpanan minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) di Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi sorotan publik. Hingga saat ini, aktivitas tersebut diduga belum dilakukan penindakan hukum, meski informasi mengenai keberadaannya telah beredar cukup lama.
Berdasarkan hasil penelusuran dan pemantauan awak media di lapangan, ditemukan aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut yang diduga membawa CPO ke sebuah lokasi gudang. Namun demikian, awak media belum memperoleh dokumen resmi maupun keterangan terbuka yang dapat memastikan legalitas izin usaha pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, maupun niaga CPO di lokasi tersebut. Jumat (19/12/2025)

Untuk itu, demi menjunjung asas praduga tak bersalah, media ini menegaskan bahwa status kegiatan tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian oleh instansi berwenang.
Aspek Hukum yang Berpotensi Dilanggar
Secara normatif, kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga CPO diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan. Apabila suatu kegiatan dilakukan tanpa izin usaha yang sah, maka secara hukum berpotensi melanggar ketentuan pidana administratif maupun pidana umum, sebagaimana diatur dalam regulasi terkait sektor perkebunan dan perdagangan.
Selain itu, Pasal 480 KUHP tentang penadahan dapat diterapkan apabila terbukti bahwa CPO yang ditampung berasal dari perbuatan melawan hukum. Ketentuan ini dapat dikaitkan dengan Pasal 55 dan 56 KUHP apabila terdapat unsur turut serta, membantu, atau bekerja sama dalam terjadinya dugaan tindak pidana tersebut.
Namun demikian, penerapan pasal-pasal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum, setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai ketentuan hukum acara pidana.