BPAN LAI Jateng bakal monitor tambang di Jepara pasca penertiban, langkah hukum sangat diperlukan

Foto: Penertiban tambang di pancur media aliansi ikut memantau kegiatan ESDM PROVINSI JAWA TENGAH dan DLH KABUPATEN JEPARA beserta Dinas PP dan APH POLRES JEPARA
Rabu, 22 Jul 2026  14:06

Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia DPD Provinsi Jawa Tengan (BPAN LAI Jateng) mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara yang melalui tim MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) menutup dua tambang tanpa izin (ilegal) di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, awal Juli lalu.

Namun, saat petugas kembali melakukan inspeksi pada 15 Juli 2026, kedua tambang ilegal tersebut diketahui masih beroperasi.

Ketua BPAN Jateng, KMRT Yoyok Sakiran, mengatakan seharusnya langkah penertiban disertai langkah hukum agar menimbulkan efek jera.

Keberadaan tambang ilegal, menurut Yoyok, bukan hanya berpotensi merusak lingkungan hidup, tapi juga merugikan pemerintah daerah karena tidak ada pendapatan masuk ke kas daeran.

“Kalau mengalirnya ke oknum-oknum, sangat mungkin iya. Tapi kalau masuk ke kas daerah, baik melalui retribusi maupun pajak tidak ada,” tegasnya.

Yoyok mengatakan, BPAN LAI Jateng ikut dalam giat penertiban pada tanggal 7 Juli lalu itu, sesuai tugas dan fungsinya sebagai lembaga kontrol sosial, khususnya dalam masalah tambang ilegal di Jepara khususnya dan Jateng pada umumnya.

“Kami akan selalu monitor tambang di Pancur pasca penertiban, khususnya dan di Jepara dan Jateng pada umumnya. Jika langkah melalui penertiban tidak mempan, harus ditempuh langkah hukum. Penertiban harusnya bukan hanya aktifitasnya yang dihentikan, tapi pelakunya juga diseret secara hukum,” kata Yoyok geram.

Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara menutup dua tambang ilegal di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, pada 7 Juli lalu.

Namun, saat petugas kembali melakukan inspeksi pada 15 Juli 2026, kedua tambang ilegal tersebut diketahui masih beroperasi.

Berita Terkait