Mediasi Lahan di Jakabaring Tidak Ada Titik Temu, Kedua Belah Pihak Akan Tempuh Jalur Hukum 

Foto: Ryan Gumay SH MH dan rekan
Rabu, 19 Nov 2025  18:27

Banyuasin, Aliansinews"

Mediasi sengketa lahan di Jakabaring Selatan tidak ada titik temu, kuasa hukum Mardiah, Ryan Gumay, SH, MH, CHRM, CTL dan Rekan menyarankan  tempuh jalur hukum.

Persoalan sengketa lahan kembali terjadi dimana kedua belah pihak yakni Mardiah dan Rohana dimana keduanya mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya, sehingga kasus ini dibawa ke kantor Kelurahan Jakabaring Selatan untuk mediasi. Lahan yang menjadi sengketa tersebut terletak di Jl. Pendidikan, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kabupaten Banyuasin.

Mediasi dilaksanakan di Kantor Kelurahan Jakabaring Selatan. Mardiah didampingi oleh kuasa hukumnya, Ryan Gumay, SH, MH, CHRM, CTL dan rekan. Begitupula dengan Rohana yang dikuasakan kepada H.Sugiono, Ahmad Zaelani SE. SH yang didampingi Chandra Putra dari Rohana, Rabu (19/11/2025).

Dihadiri Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat sebagai saksi serta jajaran staf Kelurahan.

Ditunjuk sebagai mediator, Syafrudin selaku Plt Lurah Jakabaring Selatan mengatakan mediasi hari ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan bersama. Proses mediasi ini diharapkan dapat menyelesaikan sengketa ini dengan adil dan damai.

"Kita hanya mendengar pendapat dari kedua belah pihak yang bersengketa, kami hanya mengharapkan mendapat hasil kesepakatan bersama dari kedua belah pihak. Jika permasalahan ini tidak selesai maka kedua belah pihak dapat menempuh jalur hukum," kata Syafrudin.

Hasil dari mediasi antara pihak Mardiah dan Rohana dinyatakan tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak dengan berbagai alasan tertentu.

Hal tersebut diungkapkan Ryan Gumay selaku kuasa hukum Mardiah saat diwawancarai usai mediasi.

Berita Terkait