Diduga Langgar RTRW dan Sempadan Sungai, Izin Pembangunan Ruko di Palembang Dipertanyakan

Foto: Aksi Massa di kantor walikota Palembang
Selasa, 27 Jan 2026  12:57

Palembang, Aliansinews"

Gabungan Koalisi Organisasi Pergerakan Kota Palembang menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Wali Kota Palembang, Selasa (27/01/2026). Aksi ini dilakukan untuk menuntut transparansi perizinan terhadap sejumlah kegiatan usaha serta pembangunan gedung dan ruko di Kota Palembang yang dinilai bermasalah.

Koalisi menilai sejumlah pembangunan tersebut menimbulkan dugaan kuat terjadinya pelanggaran hukum, khususnya di bidang tata ruang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Massa aksi mendesak Pemerintah Kota Palembang beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai status perizinan dan dasar hukum penerbitan izin terhadap pembangunan yang dinilai bermasalah tersebut.

Aksi ini dikoordinatori oleh Ki Musmulyono, SP selaku Koordinator Aksi, dengan Edy Medan sebagai Koordinator Lapangan. Turut hadir dalam aksi tersebut Bobi, Ki Josua Reynaldiy Sirait, SE, Abdul Haris Alamsyah, STP, Ormas Himpka Tamansiswa Indonesia, serta puluhan massa aksi lainnya.
Selain itu, aksi juga diikuti Forum Cakar Sriwijaya Kota Palembang yang dikomandoi Ketua Umum Gaerri Harri Wijaya dan didampingi Edy Medan selaku Ketua Forum Cakar Sriwijaya Kota Palembang.

Dalam orasinya, Edy Medan menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali menyampaikan aspirasi serupa namun belum mendapatkan kejelasan dari Pemerintah Kota Palembang.

“Kami sudah beberapa kali melakukan aksi di Pemkot Palembang, namun belum ada tindak lanjut yang jelas. Kami meminta kepastian dari Pemkot dan Pol PP. Jangan sampai tidak ada kejelasan, karena kami siap melakukan aksi yang lebih besar,” tegasnya.

Koalisi secara khusus menyoroti pembangunan gedung dan ruko di kawasan Simpang Rajawali, tepatnya di bantaran Sungai Bayas. Lokasi tersebut dinilai rawan dan diduga melanggar ketentuan sempadan sungai serta Peraturan Daerah RTRW Kota Palembang. Selain itu, pembangunan tersebut juga diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen AMDAL, serta Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN).

Berita Terkait