Penyitaan Tanpa Izin Pengadilan? Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Penyidikan Polda Sumsel
Palembang, Aliansinews"—
Sengketa hukum yang melibatkan Khairul Anwar memasuki babak baru setelah kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan dan menuding laporan PT Bukitapit Ramok Senabing Energy (KSO PT Pertamina EP) mengandung cacat hukum serius.
Kuasa hukum Khairul Anwar, Rahmat Hartoyo, SH, MH, bersama Sumardi, SH, menilai laporan polisi pelapor tidak memiliki dasar legal yang sah. Dalam pernyataannya kepada media, Senin (02/02/2026), Rahmat menegaskan bahwa perusahaan pelapor tidak dapat menunjukkan dokumen hak pakai maupun hak pengelolaan atas tanah yang dipersoalkan.
“Tidak ada bukti legal standing. Pelapor tidak memiliki hak atas tanah, sehingga laporan tersebut sejak awal cacat hukum,” ujar Rahmat.
Selain mempertanyakan kapasitas pelapor, Rahmat mengungkapkan tidak adanya kerugian langsung yang dialami perusahaan dalam perkara tersebut. Tanpa unsur kerugian, laporan polisi model B dinilai tidak memenuhi syarat formil penyidikan.
Penetapan Tersangka Dinilai Prematur
Kuasa hukum juga menyoroti penetapan Khairul Anwar sebagai tersangka yang disebut dilakukan secara tergesa tanpa didukung minimal dua alat bukti sebagaimana diwajibkan oleh KUHAP.
Lebih jauh, mereka mengungkap adanya tindakan penyitaan alat dan barang milik Khairul Anwar tanpa surat perintah serta tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Penyitaan semacam itu, menurut Rahmat, tidak sah dan menyalahi aturan hukum acara.
SPDP Terlambat, Penangkapan Tanpa Pemberitahuan.
Rahmat menambahkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diterima setelah kliennya ditahan di Polda Sumsel. Hal ini dinilai bertentangan dengan kewajiban pemberitahuan SPDP di awal penyidikan.