Kasus mahar cek Rp 3 M, Mbah Tarman ditahan polisi
Kepolisian Resor (Polres) Pacitan resmi menahan Kakek Tarman (74) terkait kasus dugaan pemalsuan cek mahar senilai Rp3 miliar yang sempat viral.
Di balik langkah penegakan hukum terhadap tersangka, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga agar lebih waspada terhadap segala bentuk transaksi keuangan yang berisiko dan memastikan legalitas sebelum mengambil keputusan.
Dalam keterangan resminya pada Jumat (5/12/2025), AKBP Ayub Diponegoro Azhar menekankan pentingnya kebijaksanaan masyarakat dalam menyikapi dinamika sosial yang terjadi.
Kapolres meminta warga agar tidak mudah terhasut oleh informasi yang tidak jelas sumbernya, serta menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk meningkatkan literasi finansial dan keamanan transaksi di lingkungan masing-masing.
Kapolres Pacitan secara khusus memberikan imbauan tegas agar masyarakat lebih teliti.
Selain itu, Kapolres juga meminta masyarakat Pacitan tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar melalui media sosial.
“Percayakan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang,”tandasnya, Jumat (5/12/2025) di Pacitan.
Kapolres mengatakan, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, khususnya terkait kewaspadaan terhadap tawaran investasi, pinjaman, atau transaksi yang menjanjikan keuntungan besar.
“Kami mengajak warga Pacitan untuk selalu mengecek legalitas, meminta pendapat keluarga, dan berkonsultasi dengan aparat desa atau Bhabinkamtibmas sebelum mengambil keputusan finansial yang berisiko,”jelasnya.