Tok! MK kabulkan gugatan Ariel dan Armand Maulana cs, sebagian pasal UU Hak Cipta diubah
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Hak Cipta yang diajukan oleh Musisi Armand Maulana, Nazril Irham (Ariel), Bunga Citra Lestari (BCL), hingga Raisa Andriana pada Rabu (17/12/2025).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan MK.
Dalam putusannya, MK menegaskan penentuan royalti atau imbalan dalam hak cipta harus diatur dan mengacu pada peraturan perundang-undangan, bukan ditentukan secara sepihak atau multitafsir.
Putusan ini menjawab permohonan pemohon yang mempertanyakan makna frasa “imbalan yang wajar” dalam pasal tersebut.
Mahkamah menilai frasa “imbalan yang wajar” selama ini menimbulkan ruang tafsir dan ketidakpastian hukum, terutama terkait besaran royalti yang harus dibayarkan oleh pengguna karya cipta.
Terkait hal itu, MK menegaskan parameter royalti wajib mengacu pada tarif resmi yang ditetapkan oleh lembaga atau instansi berwenang.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam pertimbangan hukumnya, menekankan penetapan tarif royalti harus dilakukan dengan melibatkan partisipasi para pemangku kepentingan, termasuk pencipta, pelaku industri, dan pengguna.
Ia juga mengingatkan agar pengaturan royalti tidak mengabaikan kepentingan publik sehingga masyarakat tetap dapat menikmati karya cipta secara mudah dan terjangkau.
Selain itu, Enny menegaskan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) wajib berkoordinasi dan menetapkan besaran royalti sesuai kelaziman serta prinsip-prinsip hak cipta.