MA Kabulkan PK Menteri ATR/BPN, Sofhuan Yusfiansyah Nilai SHGU PT SKB Dibatalkan Secara Permanen
PALEMBANG, Aliansinews"—
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam sengketa tata usaha negara terkait pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Putusan tersebut tertuang dalam amar Putusan PK Nomor 68 PK/TUN/2026 yang mengabulkan permohonan PK Menteri ATR/BPN, membatalkan Putusan Kasasi Nomor 554 K/TUN/2024, serta menolak gugatan PT Sentosa Kurnia Bahagia.
Dengan putusan itu, Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 tentang pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 00146/MUBA atas nama PT Sentosa Kurnia Bahagia seluas sekitar 3.859,7 hektare di Kabupaten Musi Banyuasin dinyatakan tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menyikapi putusan tersebut, Kuasa Hukum PT Gorby Putra Utama (GPU), Dr. (c) Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH, mengatakan putusan Mahkamah Agung tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap objek yang selama ini menjadi sengketa.
“Putusan ini menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Mahkamah Agung mempertimbangkan berbagai fakta hukum, termasuk adanya novum atau bukti baru serta putusan-putusan lain yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Sofhuan dalam keterangannya, pada Kamis (25/6/2026).
Menurut Sofhuan, dalam pertimbangannya Mahkamah Agung juga memperhatikan sejumlah fakta hukum yang terungkap dalam perkara lain yang berkaitan dengan objek sengketa, baik perdata maupun pidana.
Karena itu, putusan PK tersebut diharapkan dapat mengakhiri ketidakpastian hukum yang selama ini terjadi.
“Dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak tersedia lagi upaya hukum biasa maupun luar biasa terhadap perkara ini.