11 tahun penjara, ganjaran bagi 3 hakim pemberi vonis bebas kasus CPO

 
Rabu, 03 Des 2025  21:53

Majelis Hakim pemberi vonis lepas kasus dugaan korupsi vonis lepas atau onstlag terdakwa korporasi terkait perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) divonis 11 tahun penjara.

Mereka dinilai bersalah menerima suap atas putusan yang dijatuhkan itu. 

Majelis hakim itu terdiri atas Djuyamto selaku ketua majelis, serta Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom selaku anggota.

"Menyatakan terdakwa Djuyamto tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsisder," kata Ketua Majelis Hakim, Effendi, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025). 

Berikut rincian putusan terhadap masing-masing terdakwa:

1. Djuyamto dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp9.211.864.000 subsider 4 tahun penjara.

2. Agam Syarief dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp6.403.780.000 subsider 4 tahun penjara. 

3. Ali Muhtarom dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp6.403.780.000 subsider 4 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan, ketiganya terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Berita Terkait