Martinus Jaha Bara Kritik Tegas Pemerintah dan Legislatif Sumba Barat Daya Soal SDTK Bondo Delo yang Tumbang

 
Rabu, 11 Mar 2026  21:33

Sumba Barat Daya - Aliansinews id. Aktivis muda NTT asal Sumba, Martinus Jaha Bara, menyampaikan kritik tegas kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya dan pihak legislatif terkait tumbangnya bangunan SDTK Bondo Delo di Desa Werilolo, Kecamatan Wewewa Selatan. Sekolah tersebut roboh akibat hujan deras disertai angin kencang yang terjadi pada 9 Maret 2026.

Akibat peristiwa tersebut, kegiatan belajar mengajar tidak lagi dapat dilakukan di ruang kelas sekolah. Para siswa kini terpaksa belajar di rumah warga sekitar karena bangunan sekolah sudah tidak layak dan tidak aman untuk digunakan.

Martinus Jaha Bara menilai kondisi ini sangat memprihatinkan dan harus segera menjadi perhatian serius pemerintah daerah serta anggota DPRD Sumba Barat Daya.

Menurutnya, persoalan ini bukan hanya soal bangunan yang roboh, tetapi menyangkut masa depan generasi muda Sumba, khususnya di Kabupaten Sumba Barat Daya.

“Pemerintah harus segera memberikan fasilitas yang layak. Ini menyangkut generasi muda Sumba, khususnya Sumba Barat Daya. Pendidikan tidak boleh dibiarkan terhambat hanya karena lambatnya perhatian dari pemerintah,” tegas Martinus.

Ia juga menyoroti peran legislatif yang dinilai harus lebih jeli melihat persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. Martinus mengingatkan agar para wakil rakyat tidak hanya diam setelah terpilih dan menduduki kursi DPRD.

“DPR juga harus jeli melihat hal ini. Jangan bungkam terus setelah naik dan duduki kursi yang katanya wakil rakyat. Inilah rakyatmu sekarang. Mereka sedang membutuhkan fasilitas pembangunan gedung sekolah yang layak,” ujarnya.

Martinus menegaskan bahwa penyediaan fasilitas pendidikan yang layak sebenarnya telah diatur secara jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak, dan pemerintah wajib menyediakan sarana serta prasarana pendidikan yang memadai untuk menunjang proses belajar mengajar.

Berita Terkait