POSE RI Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor OJK Sumsel, Protes Dugaan PMH PT Sensenow AI di Palembang
Palembang, Aliansinews"
Lembaga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) POSE RI bersama Jo Media Partner POSE RI menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor PT SENSENOW AI Cakrawala Baru dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan. Aksi ini merupakan bentuk protes atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pelanggaran perjanjian pengembalian modal investasi yang dialami 11 orang member bawah kepemimpinan Kartini dan Rodiyanto, yang direkrut melalui akuntan Mareta.
Skema Investasi yang Diklaim Tidak Sesuai Kenyataan
Menurut Desri Nago dalam orasinya, PT Cakrawala Baru atau SENSENOW AI (SNAI/WAPEK) diduga mengumpulkan dana masyarakat melalui skema pembelian dolar dengan rupiah yang nilai nya bervariasi. Calon member diwajibkan bergabung dan merekrut anggota baru untuk naik level menjadi leader, dengan janji keuntungan besar dari kerja sama yang diklaim dengan pihak luar negeri.
Namun, 11 orang yang bergabung pada 17 November, 22 November, dan 1 Desember 2025 mengaku tidak pernah menerima hasil investasi seperti yang dijanjikan. Permasalahan muncul pada Desember 2025 ketika akun mereka diberikan pinjaman dolar tanpa persetujuan, membuat akun terkunci dan tidak bisa melakukan penarikan dana (WD).
Para member kemudian diinformasikan bisa melakukan WD pada 24 Desember 2025 dengan syarat membayar 50 persen dari nilai pinjaman. Sebanyak 11 orang akhirnya membayar Rp30 juta pada 28 Desember 2025, namun janji WD tetap tidak terealisasi meski waktu tunggu terus diperpanjang hingga 7 Januari 2026. Hingga saat ini, mereka belum mendapatkan sepeserpun hasil investasi dan justru diminta mengembalikan pinjaman yang tidak mereka minta.
Tuntutan POSE RI kepada OJK Sumsel
POSE RI mengajukan tuntutan jelas kepada OJK Provinsi Sumatera Selatan, antara lain:
- Memanggil dan memeriksa PT SENSENOW AI Cakrawala Baru serta memerintahkan pengembalian modal sebesar Rp195.910.000 (Rp17.810.000 per akun) ditambah Rp30.000.000 dana WD, total Rp225.910.000.
- Melakukan upaya hukum atas dugaan PMH yang dilakukan perusahaan.
- Membentuk tim untuk melakukan uji petik lapangan dan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan jika dugaan terbukti.