Diduga Marak Illegal Drilling di Muba, Aktivis Desak Kapolda Sumsel Bertindak Tegas
Muba, AliansiNews.id.
Lembaga Pemerhati Kebijakan dan Advokasi mengungkap dugaan praktik penambangan minyak ilegal (illegal drilling) dan penyulingan ilegal (illegal refinery) di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Guthrie Pecconina Indonesia (PT GPI), Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung di wilayah hukum Polsek Lawang Wetan serta kawasan hutan yang masuk wilayah hukum Polsek Batanghari Leko.
Koordinator Investigasi Lembaga Pemerhati Kebijakan dan Advokasi, Syawal, menyebutkan bahwa praktik illegal drilling tersebut berlangsung secara terang-terangan tanpa hambatan berarti.
“Berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil investigasi tim kami di lapangan, terdapat beberapa titik illegal drilling di wilayah HGU PT GPI, tepatnya di Blok 07 Karang Rengen Estate atau GPI 04, Dusun 2, Desa Rantau Kasih,” ungkap Syawal, Jumat (10/4/2026).
Ia menambahkan, selain di area HGU perusahaan, aktivitas serupa juga ditemukan di kawasan hutan yang berada di wilayah Pakrin, Kecamatan Batanghari Leko.
“Hutan yang sebelumnya rindang kini mengalami kerusakan akibat ulah para pelaku illegal drilling. Ini sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Menurutnya, praktik illegal drilling dan illegal refinery tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Mengacu pada peraturan perundang-undangan serta ketentuan kerja sama dengan SKK Migas, pelaku illegal drilling dapat dikenakan sanksi pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.