Polres PALI Tegaskan Komitmen Berantas Curas, Pelaku Kekerasan di Talang Ubi Dibekuk

Foto: Mapolsek Talang Ubi PALI
Jumat, 10 Apr 2026  09:25

Penukal Abab Lematang Ilir, Aliansinews"

Satuan Reserse Kriminal Polsek Talang Ubi, Polres Penukal Abab Lematang Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah pondok di kawasan dekat TPA Simpang Airport, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 31 Maret 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan satu tersangka berinisial SM (55), seorang petani pekebun warga setempat, pada Senin, 6 April 2026, setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif selama satu pekan. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus daftar pencarian orang.

Kejadian bermula saat korban berinisial SB (53) sedang tidur bersama suaminya K (64) di dalam pondok. Selanjutnya, korban terbangun karena mendengar suara seseorang masuk ke dalam pondok. Pada saat itu, salah satu pelaku langsung menindih dan mencekik korban sambil mengancam agar tidak bergerak.

Pada waktu bersamaan, pelaku lainnya mengambil tas milik korban yang berada di dekat tempat tidur. Tas tersebut berisi satu suku emas, uang tunai sebesar Rp9.000.000, serta dokumen penting berupa sertifikat rumah, KTP, dan Kartu Keluarga. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, kedua pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan cepat oleh jajaran Unit Reskrim.

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Psi bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pengembangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan tersangka SM di sekitar lokasi kejadian.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu alat pengait jenis ganco berwarna silver berkarat dengan gagang kuning sepanjang kurang lebih 45 sentimeter yang diduga digunakan pelaku untuk masuk secara paksa ke dalam pondok korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (2) Huruf a, b, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai pemberatan.

Berita Terkait