Kasus Emas Sekadau Jadi Bukti Lemahnya Pengawasan, Rajawali Minta Aparat Bongkar Jaringan Tambang Ilegal
Bogor - Aliansinews id. Kasus dugaan perampasan emas yang terjadi di wilayah Desa Peniti, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat kini menjadi sorotan tajam dan perhatian serius dari Dewan Pimpinan Nasional Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPN RAJAWALI).
Perkara ini mengundang banyak tanda tanya publik, terlebih setelah muncul perbedaan data dan narasi yang cukup mencolok antara pihak pelapor dengan klarifikasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau, serta adanya isu keterlibatan oknum.
Sorotan ini juga sekaligus menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih marak dan beroperasi liar di sejumlah titik di wilayah Sekadau, termasuk di sekitar lokasi kejadian.
Mengingat barang yang disengketakan berupa emas dalam jumlah besar, hal ini memunculkan dugaan kuat adanya aliran pasokan dari praktik tambang ilegal yang selama ini luput dari pantauan ketat aparat.
Dari informasi yang berkembang di masyrakat, laporan pelapor bernama Alfiansyah menyebutkan emas awal berjumlah 1,66 kg dengan kehilangan mencapai 936,97 gram, terdiri dari 2 batangan dan 1 lempeng bulat.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Sekadau memberikan versi berbeda: barang yang diperiksa berupa 5 keping bulat (4 besar, 1 kecil) dan 2 batangan, serta menimbulkan kendala pada timbangan dan status kelegalan barang.
Tak kalah krusial, muncul dugaan keterlibatan oknum pegawai Kejari berinisial R yang disebut hanya memantau, namun perannya dianggap butuh penjelasan rinci.
Satreskrim Polres Sekadau menegaskan masih mendalami laporan dan menguji unsur pidana, namun publik mendesak agar aparat bekerja lebih terbuka dan menyatukan fakta.
Merespons hal tersebut, Sekretaris Jenderal DPN RAJAWALI, Krista Hadiwijaya, menyampaikan pernyataan sikap tegas: