Insiden Keracunan MBG Di Lampung Kian Mengkhawatirkan, MAUNG Minta Audit Menyeluruh

 
Senin, 27 Jul 2026  00:18

Bogor - Aliansinews id. Kembali terjadinya dugaan kasus keracunan makanan yang menimpa puluhan siswa dan guru di dua kabupaten di Lampung dalam kurun waktu berdekatan menjadi sorotan tajam sekaligus keprihatinan mendalam dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPD LSM MAUNG) Provinsi Lampung. 

Sejak digulirkan secara nasional, program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah ini tercatat mengalami setidaknya 23 kali insiden yang dikategorikan menonjol, namun penanganan kasus dinilai belum menyentuh akar masalah.

Dua insiden terbaru terjadi di Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Tanggamus. Di SD Negeri 22 Tegineneng, Pesawaran, sebanyak 33 siswa dan seorang guru mengalami mual, muntah, hingga sakit kepala setelah menyantap paket MBG berisi bubur kacang hijau, roti tawar, telur rebus, dan sop buah.

Mereka harus dilarikan ke Puskesmas Trimulyo untuk penanganan medis. Belum lama berselang, kasus serupa menimpa delapan siswa SMP Negeri 1 Talangpadang dengan gejala yang sama setelah menerima menu berbeda.

Menanggapi hal itu, pihak Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bandar Lampung telah memberhentikan sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kedua lokasi tersebut. Namun, masyarakat menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan sumber penyebab, apakah benar dari menu program atau faktor luar.

Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menegaskan akan menjatuhkan sanksi berat: SPPG yang berulang kali melanggar SOP terancam penutupan permanen, serta praktik mark up atau penandaan harga tidak wajar akan dilaporkan ke ranah pidana.

Merespons perkembangan ini, Kepala Divisi Investigasi DPD LSM MAUNG Provinsi Lampung, Jauhari, menyampaikan pernyataan sikap tegas:

"Kami sangat prihatin dan mengkritik keras berulangnya insiden membahayakan kesehatan penerima manfaat MBG ini. Program ini didanai uang rakyat, seharusnya menjamin gizi dan keselamatan, bukan justru menjadi ancaman nyawa. Langkah pemberhentian sementara dinilai belum cukup tegas.

Kami menuntut SPPG yang terbukti melanggar standar higienis dan prosedur operasional segera ditutup secara permanen, bukan hanya sekadar dinonaktifkan sementara," ujar Jauhari di Bandar Lampung, Minggu (26/7/2026).

Berita Terkait