Pemeriksaan dugaan korupsi PLTU sempat ditunda, adik Jusuf Kalla akhirnya penuhi panggilan Polri

Foto: Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo (tengah) bersama Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Totok Suharyanto (kanan) dan Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago (kiri)
Kamis, 20 Nov 2025  13:34

Pengusaha Halim Kalla memenuhi panggilan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) pada Kamis (20/11). Adik Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla itu sempat meminta penundaan pemeriksaan sebelum mendatangi Mabes Polri, Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini. 

Halim Kalla terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar). Dia dipanggil oleh penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Direktur Penindakan Kertas Tipidkor Polri Brigjen Pol Totok Suharyanto memastikan bahwa Halim Kalla sudah tiba di Mabes Polri. 

”Bahwa HK (Halim Kalla) sudah datang, (sudah) dicek kesehatannya,” ungkap Brigjen Totok.

Sesuai dengan surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik, Halim Kalla diminta datang untuk diperiksa sebagai tersangka pada pukul 10.00 WIB hari ini.

Sebelumnya, Halim Kalla dipanggil pada 12 November lalu. Saat itu, Halim Kalla tidak bisa hadir.

”Tersangka HK (Halim Kalla) dan HYL (Hartanto Yohanes Lim) tidak datang karena keduanya mengajukan surat reschedule (pemeriksaan) pekan depan,” kata Totok. 

Menurut jenderal bintang satu Polri tersebut, Halim Kalla diperiksa sebagai tersangka dengan jabatan dalam kasus tersebut sebagai Direktur PT Bakti Rekan Nusa (BRN). Sementara Hartanto Yohanes Lim adalah Direktur PT Praba Indopersada.

”Tanggal 18 November untuk HYL dan tanggal 20 November untuk HK, karena alasan sakit,” imbuhnya. 

Berita Terkait