Ancaman pidana bagi yang tolak pembayaran uang tunai, ini dasar hukumnya

Foto: Kasus nenek ditolak bayar tunai di Roti O viral, Manajemen minta maaf (Tangkapan layar TikTok arlius_zebua/wirausahanesia)
Selasa, 23 Des 2025  14:05

Pembayaran menggunkan uang tunai baru-baru ini menjadi perbincangan publik setelah viralnya video seorang nenek yang ditolak saat hendak membayar makanan di sebuah gerai roti ternama karena tidak menggunakan pembayaran digital.

Peristiwa ini memicu diskusi luas mengenai batasan digitalisasi sistem pembayaran serta kewajiban hukum pelaku usaha dalam menerima rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Seiring meningkatnya adopsi pembayaran elektronik seperti QRIS, masyarakat mulai mempertanyakan apakah penggunaan uang fisik masih diakui sepenuhnya.

Untuk menjawab polemik tersebut, Bank Indonesia (BI) memberikan penegasan tegas mengenai aturan hukum yang berlaku, termasuk ancaman sanksi bagi pihak yang menolak pembayaran tunai tanpa dasar yang sah.

Sebelumnya, sebuah rekaman video viral memperlihatkan seorang pria memprotes pegawai toko roti setelah seorang nenek tidak dilayani karena ingin membayar menggunakan uang tunai. Video tersebut dengan cepat menyebar di media sosial dan mengundang reaksi keras dari warganet.

Mayoritas komentar publik menyoroti kebijakan pembayaran gerai yang dianggap tidak berpihak pada kelompok tertentu, terutama masyarakat lanjut usia dan mereka yang belum terbiasa menggunakan sistem pembayaran digital.

Tidak sedikit pula yang mengaitkan insiden ini dengan tren nasional yang dinilai semakin memprioritaskan transaksi nontunai.

Dalam konteks ini, peristiwa tersebut bukan lagi sekadar persoalan layanan pelanggan, melainkan menyentuh aspek kepatuhan terhadap hukum yang mengatur penggunaan mata uang rupiah.

Penegasan Bank Indonesia soal kewajiban menerima Rupiah

Berita Terkait