Kasus pembunuhan LC cantik di Batam, ini kronologi dan motif pelaku
Polisi berhasil menangkap empat orang komplotan pembunuh seorang wanita pemandu lagu (LC) Dwi Putri Aprilian Dini (25) asal Lampung yang baru bekerja di salah satu tempat hiburan di Batuampar, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
“Pelaku berjumlah empat orang, yakni Wilson Lukman (WL), Anik Istiqomah, Putri Eangelina, dan Salmati,” kata Kapolsek Batuampar Kompol Amru Abdullah dikutip dari Antara, Senin (1/12/2025).
Adapun motif pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia karena sakit hati, setelah melihat video yang berisi adegan korban mencekik kekasihnya, Anik alias Mami. Namun ternyata video tersebut hanya rekayasa untuk mencelakakan korban.
Kematian Dwi menarik perhatian masyarakat, dikarenakan para pelaku mencoba menutupi peristiwa penganiayaan yang dilakukan hingga korban meninggal dunia.
Kronologi pembunuhan
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (28/11/2025) di Perum Jodoh, atau agensi penyalur karyawan pemandu lagu (LC) di Kota Batam.
Korban sendiri baru mendapatkan lowongan pekerjaan sebagai LC, setelah mencarinya melalui media sosial. Setibanya di Batam, korban direkrut oleh agensi milik tersangka Wilson alias Koko.
Namun, dalam praktik usahanya ada ritual yang harus dijalani oleh calon pemandu lagu dengan tujuan untuk menarik banyak konsumen atau pelanggan. Korban tidak bisa mengikuti ritual tersebut serta merusak properti ritual yang menyebabkan tersangka WL mengancam akan memberhentikan korban.
“Setelah sampai di Batam, manajemen LC yang dikelola WL dan tiga tersangka lainnya memiliki tahapan-tahapan yaitu seperti ritual yg harus dilalui apabila ingin bekerja di agensi mereka,” ujarnya.