Viral! Sumpah injak Al-Qur'an di Lebak tuai kecaman keras ulama dan santri

Foto: Dua perempuan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video viral dugaan pemaksaan sumpah dengan menginjak Al-Qur`an di Malingping, Lebak. (Istimewa)
Minggu, 12 Apr 2026  18:53

Sejumlah ulama, kiai, dan santri di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, mengecam dugaan pemaksaan sumpah dengan cara menginjak Al-Qur`an yang viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Plotot, Desa Sukaraja, Jumat (10/4/2026), dan melibatkan dua perempuan berinisial NL yang disebut sebagai pemilik salon serta MT yang diduga menjadi korban pemaksaan sumpah.

Kecaman itu muncul sebagai respons atas dugaan penistaan agama yang dinilai memicu keresahan di tengah masyarakat.

Selain menjadi sorotan dari sisi hukum, tindakan tersebut juga dianggap merendahkan simbol suci dan melukai perasaan umat Islam.

Dalam video yang beredar, terdengar pernyataan pembuka bernuansa religius sebelum menyampaikan sikap atas dugaan penistaan tersebut.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumusalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah alhamdulillah wasalatu wassalamu ala rasulillah amma ba’du. Menyikapi adanya penistaan agama dengan sumpah menginjak Al-Qur`an,” demikian kutipan dalam video yang diterima, Minggu (12/4/2026).

Tokoh masyarakat setempat, Kyai Surojjudin, menyampaikan sikap resmi ulama dan santri Desa Sukaraja. Ia menegaskan tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.

“Maka dengan ini kami atas nama ulama dan santri se-Desa Sukaraja menyatakan sikap. Pertama, mengutuk keras tindakan tersebut,” ujar Surojjudin.

Selain itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan mengusut tuntas dugaan penistaan terhadap simbol suci umat Islam tersebut.

Berita Terkait