KPK tahan Anggota DPRD Jatim Moch Mahrus terkait suap dana hibah pokmas

Foto: Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029 Moch Mahrus ditahan terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah pokmas Pemprov Jatim 2019-2022.
Selasa, 28 Jul 2026  19:11

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan seorang tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap pengurusan dana hibah pokok masyarakat (pokmas) Pemprov Jawa Timur (Jatim) 2019-2022.

Tersangka yang ditahan adalah Moch Mahrus (MM), anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029.

Berdasarkan pantauan media pada Selasa (28/7/2026) sore, Mahrus keluar ruang pemeriksaan gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.26 WIB.

Mahrus yang mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol, memilih bungkam saat ditanya para awak media.

Sebelum menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029, Mahrus merupakan pihak swasta asal Kabupaten Probolinggo.

Penyidik KPK juga sempat memanggil Mahrus pada pekan lalu. Namun, dia tidak memenuhi panggilan dengan alasan telah memiliki agenda lain.

Pada pekan lalu tersebut, KPK juga sudah menahan tiga tersangka pemberi suap lainnya, yakni Achmad Yahya (AY), M Fathullah (MF), dan Ra Wahid Ruslan (RWR).

Mereka ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih KPK Kuningan selama 20 hari ke depan, dari 22 Juli hingga 10 Agustus 2026.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Tipikor juncto KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai konstruksi perkara yang disidik.

Berita Terkait