Tersangka korupsi dana hibah Jatim meninggal, KPK hentikan kasusnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengentikan penyidikan dugaan suap dana hibah pokmas Jatim untuk salah satu tersangka. Ia adalah Kusnadi selaku eks Ketua DPRD Jawa Timur karena telah meninggal dunia.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menanggapi informasi Kusnadi meninggal dunia Selasa 16 Desember 2025.
"Khusus perkara dengan tersangka Kusnadi dihentikan demi hukum karena tersangka meninggal dunia,” kata Asep kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (16/12/2025).
Adapun penghentian perkara ini sesuai dengan Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019.
“Bahwa KPK dapat menghentikan penyidikannya, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi terpisah.
Sementara untuk 20 tersangka lainnya, Budi mengatakan, penyidikannya tetap berjalan. “Penyidikannya tetap berlanjut,” kata Budi.
Eks Ketua DPD PDIP Jawa Timur itu mengembuskan napas terakhir di IGD dr. Soetomo Surabaya. Almarhum mengembuskan napas terakhir setelah beberapa waktu menjalani perawatan medis akibat kondisi kesehatan yang terus menurun.
Pihak keluarga menyebutkan almarhum memiliki riwayat penyakit yang mengharuskan perawatan intensif di rumah sakit rujukan tersebut.
"Beliau sudah cukup lama menjalani perawatan," ujar salah satu anggota keluarga, Selasa (16/12/2025).