Manfaatkan Kelangkaan BBM, Pria di Klungkung Diduga Jual Pertalite Rp50 Ribu per Botol KLUNGKUNG

 
Jumat, 16 Okt 2026  18:27

 Klungkung -Di tengah kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang memicu antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Polres Klungkung mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis Pertalite di Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Bali.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IKM (53), warga Dusun Kangin, Desa Bakas, Kecamatan Banjarangkan, beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan BBM tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai kelangkaan BBM yang berdampak pada panjangnya antrean kendaraan di sejumlah SPBU. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Klungkung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk patroli siber.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan dugaan penawaran Pertalite secara daring melalui unggahan status atau story Facebook. Penjualan tersebut diduga dilakukan dengan sistem pembayaran tunai saat barang diterima atau cash on delivery (COD).

Berdasarkan pemeriksaan awal, Pertalite diduga dijual dalam botol berkapasitas 1,5 liter dengan harga Rp50.000 per botol. Praktik ini menjadi perhatian karena berlangsung di tengah situasi kelangkaan BBM yang sedang dirasakan masyarakat.

Polisi Amankan BBM, Jeriken, hingga Mobil Pikap
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan Pertalite.

Barang bukti tersebut meliputi empat botol air mineral yang masing-masing berisi sekitar 1,5 liter Pertalite, satu jeriken putih berisi sekitar enam liter Pertalite, serta satu selang berwarna cokelat sepanjang enam meter yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM ant wadah.

Petugas juga mengamankan empat lembar uang tunai pecahan Rp50.000, satu unit mobil pikap berwarna hitam beserta kunci kontak dan surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta satu unit telepon genggam merek Realme C53 berwarna hitam.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penanganan perkara dan proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait