Polisi bunuh bayi di Semarang divonis 13 tahun penjara

Foto: Brigadir Ade Kurniawan (kiri) berbicara dengan penasihat hukumnya dalam sidang vonis atas kasus pembunuhan bayi di PN Semarang, Senin (24/11/2025). (Dok. Antara)
Senin, 24 Nov 2025  18:39

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara terhadap anggota Polda Jawa Tengah Brigadir Ade Kurniawan karena terbukti membunuh bayinya yang berusia 2 bulan hasil hubungan di luar nikah.

Selain hukuman badan, hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 14 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata hakim ketua Hasanur Rachman Syah Arif dalam amar putusannya saat sidang di PN Semarang dikutip dari Antara, Senin (24/11/2025).

Brigadir Ade terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap bayinya. Tindak pidana tersebut bermula ketika terdakwa berkenalan dengan ibu korban Dina Julia Pratami pada 2023.

Sejak berpacaran, keduanya tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan di Palebon, Kota Semarang. Dina kemudian hamil lalu melahirkan bayi berinisial NA pada Januari 2025.

Brigadir Ade menolak untuk bertanggung jawab dan hanya bersedia memberi uang untuk merawat bayi NA.

Terdakwa yang merasa sakit hati karena tuntutan ibu korban, pertama kali menganiaya bayi NA di rumah kontrakan pada Maret 2025 Terdakwa mencekik bagian belakang korban hingga akhirnya menangis.

Ade Kurniawan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menekan bagian dahi korban saat berada di dalam mobil di tempat parkir Pasar Peterongan, Kota Semarang.

Korban yang tidak sadarkan diri sempat dibawa ke Rumah Sakit Roemani Semarang, tetapi akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Berita Terkait