Satresnarkoba Polrestabes Palembang Tangkap Pengedar Sabu di Permukiman Padat 9 Ilir

Foto: Mapolrestabes Palembang
Selasa, 07 Apr 2026  23:59

PALEMBANG, Aliansinews"— 

Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polrestabes Palembang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan permukiman padat. Seorang tersangka berinisial R (36) berhasil diamankan dalam operasi penggerebekan di Lorong Kenari, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Senin (6/4/2026) sekira pukul 17.00 WIB.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu menggunakan tangan kirinya. Namun demikian, petugas dengan sigap berhasil menemukan dan mengamankan seluruh barang bukti di lokasi kejadian.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa Lorong Kenari kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 6 Satresnarkoba Polrestabes Palembang segera melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penggerebekan. Dalam proses tersebut, tersangka tidak mampu mengelak karena seluruh barang bukti yang sempat dibuang berhasil ditemukan dan diakui sebagai miliknya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,14 gram, satu pipet runcing sebagai alat pakai, satu bal plastik klip kosong, satu kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp15.000 yang diduga terkait transaksi.

Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif narkotika, sehingga semakin memperkuat konstruksi perkara yang ditangani penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan pidana yang berlaku.

Kapolrestabes Palembang Sonny Mahar Budi Adityawan menegaskan bahwa operasi pemberantasan narkoba akan terus menyasar seluruh wilayah, termasuk lorong-lorong permukiman.

Berita Terkait