Gudang Pembuatan Lemari Kaca Diduga Belum Kantong Surat Izin.
Banyuasin, Aliansinews "
Sebuah gudang permanen yang digunakan sebagai tempat pembuatan lemari kaca aluminium di Kelurahan Tanahmas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, diduga telah beroperasi meski belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Gudang tersebut berada di jalan masuk Komplek Perumahan Alghony dan kini menuai sorotan masyarakat.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa keberadaan gudang tersebut sangat mengganggu aktivitas warga. Bangunan gudang dinilai terlalu dekat dengan bahu jalan, sehingga menyulitkan akses keluar-masuk kendaraan warga perumahan.
“Parkirnya tidak memadai, kendaraan angkutan barang sering parkir di depan gudang. Ini jelas mengganggu lalu lintas warga,” ujarnya, Jum`at (23/1).
Sorotan juga datang dari Perwakilan Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Indonesia (DPD AI) Sumatera Selatan, Syamsuddin yang menilai aktivitas produksi di dalam gudang sudah berjalan, padahal bangunan tersebut diduga belum memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
“Bangunan itu jelas belum mengantongi izin, namun aktivitas pekerja sudah berlangsung. Kami menilai pengawasan pemerintah daerah masih kurang teliti dan tidak tegas,” kata Syamsuddin.
Menurutnya, bangunan tersebut diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang wajib dimiliki sebelum kegiatan konstruksi dimulai. PBG diperlukan berdasarkan rencana teknis bangunan, baik arsitektur, struktur, maupun mekanikal elektrikal plumbing (MEP), untuk menjamin keselamatan dan keandalan bangunan.
Selain itu, Syamsuddin juga menyoroti belum adanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dokumen tersebut merupakan syarat wajib setelah bangunan selesai dibangun dan menjadi dasar bahwa bangunan aman serta layak dioperasikan.
“Tanpa SLF, bangunan tidak boleh digunakan atau dioperasikan,” tegasnya.